Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai pada Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia sudah pernah diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih banyak lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di tempat luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui di dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang mana dilaksanakan merupakan langkah forward Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini tak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang mana membuatnya lebih banyak informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang tersebut menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang tersebut diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk melakukan konfirmasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di dalam luar negeri. Hal ini juga dapat memproduksi SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan penduduk kemudian petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang mana tertera dalam pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah pernah diakui di area beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang dimaksud ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di area Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, lalu Singapura. Namun, pada Singapura, SIM Indonesia hanya sekali berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, kemudian setelahnya itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara di dalam Malaya juga harus mempunyai SIM Internasional yang dimaksud masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga sanggup mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor pada negeri jiran.




