Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di tempat Jateng

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, langkah Panja RUU pemilihan gubernur yang dimaksud menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik. Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep , forward di tempat Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. “Ya tidaklah boleh, DPR memutuskan RUU yang dimaksud bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final serta mengikat, harus dipatuhi. Kan telah ada aturannya,” kata Ujang ketika dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, tindakan DPR ilegal. “Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU pemilihan kepala daerah berada dalam mengakomodir agar Kaesang dapat progresif Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dijalankan Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah termasuk menabrak hukum
“Jadi saya mengawasi kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk dapat menjadi cawagub di area Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK,” terang Ujang.
“Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi pada konteks itu mirip sekadar kanibal pada hukum juga itu tak boleh pada konstitusi kita,” tegasnya.
Diketahui, mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di dalam DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang tersebut turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang digunakan turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan pendapat mayoritas di tempat DPR.
“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, jikalau merujuk putusan MA perihal aturan batas usia pencalonan kepala tempat yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon delegasi gubernur juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah juga calon delegasi Kepala Daerah juga calon wali kota dan juga calon delegasi wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dengan putusan ini, Kaesang yang berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa saja forward menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala area hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan dijalankan Februari 2025.
Sementara, jikalau merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur kemudian calon perwakilan gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Kabupaten serta calon duta Pimpinan Daerah juga calon wali kota juga calon perwakilan wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.





