Kakek 72 Tahun Ditahan di area Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret tindakan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang mana telah lama diminta menangguhkan penjara terdakwa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta-minta perlindungan.
“Bapak itu sakit telah berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah ada mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat lalu mendapatkan perawatan yang digunakan lebih tinggi baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani perkara yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM dikarenakan menduga ada oknum di dalam Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang pada sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya sudah pernah mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah lama berusia lanjut dan juga sudah pernah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang mana berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan pada negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.





