RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyingkap kata-kata mengenai rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi pada DPR dikarenakan masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni di tempat Universitas Borobudur, Akhir Pekan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang mana akan datang. Artinya, pembahasannya akan diadakan pada Anggota DPR periode yang baru.
“Jadi kemungkinan di dalam sidang yang mana akan datang, di tempat periode yang tersebut baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat memperkuat langkah cepat DPR RI di menanggapi berbagai respons penolakan warga terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi pada waktu itu juga berharap DPR memulai sikap yang dimaksud sejenis di mengkaji RUU lainnya yang digunakan mendesak. Hal ini termasuk mendiskusikan RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa saja diterapkan untuk hal hal yang tersebut lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang dimaksud juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di dalam negara kita juga mampu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).






