Nasional

Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik kemudian Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA Johanis Tanak yang mana ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di area Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat persoalan hukum etik selama mengatur lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.

“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tiada belaka pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelopor negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang mana sangat penting meskipun beliau tidak ada ditulis pada peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di dalam ruang tes di dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Tanak juga ditanyakan tentang riwayat perkara etiknya yang mana sempat bergulir di tempat Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.

Ia menceritakan bahwa komunikasi yang digunakan terjadi yang disebutkan semata-mata sebatas riwayat pertemanan yang digunakan sebelumnya sudah ada terjalin.

“Sedangkan duduk permasalahan saya yang digunakan terkait dengan kode etik yang diputus tak bersalah, itu semata-mata kebetulan ada staf saya yang digunakan dulu di area Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di tempat Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.

Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, rutin dilaksanakan sebelum bertugas di tempat KPK.

“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya dalam bidang tata usaha negara dulu banyak memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga lalu misalnya diminta warga kami berikan,” katanya.

“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan pada KPK yang digunakan kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu mirip orang lain. Bahkan ketemu sebanding orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.

Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang mana diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas lalu kewenangan yang digunakan ada pada satu lembaga dengan yang mana ditugaskan yang digunakan saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang tersebut harusnya tidak ada layak dilakukan,” katanya.

Related Articles

Back to top button