Bisnis

BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Bagaimana dengan Roti Aoka?

Jakarta – Badan Pengawas Jalan keluar serta Makanan (BPOM) telah terjadi merilis hasil uji komposisi natrium dehidroasetat pada item roti Aoka yang digunakan diproduksi oleh PT Indonesi Bakery Family lalu roti Okko yang tersebut diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Hasilnya, produk-produk roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan juga peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tersebut tidaklah sesuai dengan komposisi pada pada waktu pendaftaran hasil lalu tak satu di antaranya BTP yang tersebut diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama juga Hubungan Komunitas BPOM melalui keterang resmi, disitir Rabu, 24 Juli 2024.

BPOM sebelumnya sudah pernah memeriksa ke sarana produksi roti Okko pada Selasa, 2 Juli 2024. Hasil inspeksi itu menunjukkan bahwa produsen roti Okko bukan menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang dimaksud Baik (CPPOB) dengan benar serta konsisten. BPOM kemudian melakukan pengujian pada laboratorium sebagai bentuk tiada lanjut inspeksi tersebut. 

Atas hasil uji dan juga temuan ini, BPOM mendesak produsen roti Okko untuk menyita perhatian hasil dari pasaran, memusnahkan, kemudian melaporkan hasilnya terhadap BPOM. BPOM juga menjamin tahapan pencabutan juga pemusnahan barang Okko akan dikawal dan juga diawasi melalui unit pelaksana teknis (UPT) ke daerah.

Lalu bagaimana dengan barang roti Aoka?

Dalam pengumumannya, BPOM juga menjelaskan sudah pernah menguji sampel roti Aoka yang tersebut diambil dari peredaran pada 28 Juni 2024. Hasil uji coba menunjukkan bukan ada komposisi natrium dehidroasetat pada barang roti Aoka. Hal yang disebutkan juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik”, Pelaksana Tindakan Deputi BPOM, Emma Setyawati, menyatakan sedang memeriksa lebih besar lanjut terhadap komoditas roti Aoka lalu roti Okko. Ia memverifikasi hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan tidaklah adanya unsur pengawet berbahaya pada kedua komoditas tersebut. 

“Tidak ditemukan (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya ungkapkan berbasis risiko, berarti telah beberapa kali,” ujar Emma pada wawancara dengan Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, disitir dari Majalah Tempo.

Artikel ini disadur dari BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Bagaimana dengan Roti Aoka?

Related Articles

Back to top button