Nasional

JPPI Bakal Sidang Lanjutan pada MK Perjuangkan Sekolah Gratis

JakartaJaringan Pengamat Pendidikan Indonesia atau JPPI, akan mengunjungi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.

Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Penerangan itu untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim tentang ketercukupan anggaran jikalau gugatan ini dikabulkan. 

JPPI telah terjadi menciptakan hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyatakan 20 persen Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara atau ABPN untuk institusi belajar seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.

“Apalagi, sumber dana institusi belajar tidak ada cuma bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah,” ucapnya melalui pernyataan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Sebelumnya, JPPI meminta-minta permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem sekolah nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal yang disebutkan menyatakan pemerintah lalu pemerintah area menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang sekolah dasar tanpa memungut biaya baik dalam sekolah negeri maupun swasta.

Maksud lembaga pendidikan dasar pada di sini berarti jenjang SD juga SMP atau sederajat, ucap ubaid.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat lembaga pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, diantaranya biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan juga biaya lainnya yang digunakan berkaitan dengan pendidikan. 

Menurut catatannya, warga tua yang menyekolahkan anaknya di swasta masih dibebani dengan beberapa jumlah pungutan yang anggotaatkan. 

“Inilah yang mana menyebabkan banyak warga tua mengkritik oleh sebab itu menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah mereka itu ditahan oleh pihak sekolah oleh sebab itu belum melunasi beberapa orang pungutan,” ujarnya.

Oleh lantaran itu, JPPI menafsirkan tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 lalu 2 yang mana menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.

Artikel ini disadur dari JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis

Related Articles

Back to top button