Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA – Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat oleh pencipta lagu Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
“Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang untuk Sindonews melalui instruksi singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola mengungkapkan apabila sidang perdana tindakan hukum ini akan diselenggarakan pada Kamis (19/92024), pekan depan.
“Iya sidang dilakukan Kamis depan,” ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga jikalau Agnez Mo selaku tergugat telah mengetahui adanya perkara ini. Hanya saja, Agnez hingga pada masa kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.
“Harusnya (Agnez) telah tahu (soal gugatan ini,” ucap dia.
Dilansir dari Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo teregister di nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.






