Kewajiban Kemasan Rokok Polos juga Pakai Warna Terjelek dalam Bumi Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik yang digunakan dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan dalam atasnya.
Salah satu yang tersebut paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk-produk tembakau lalu rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidaklah mengamanahkan pengaturan terkait desain serta kemasan produk-produk tembakau serta rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan dalam sektor pertembakauan lalu Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut terlibat di mengkaji rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang dimaksud secara seimbang. Jangan sampai hanya saja mengungguli satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, pada antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari komponen baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya tidaklah akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada lapangan usaha tembakau yang mana akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang dimaksud yaitu standar desain kemasan komoditas rokok baik komoditas konvensional maupun elektronik yang digunakan harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek pada dunia yang dimaksud dapat berdampak negatif pada pelaku lapangan usaha rokok.





