Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi tindakan hukum kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah terjadi diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan perkara ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan dan juga kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media mengenai kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap manusia istri yang dimaksud dijalankan oleh seseorang suami, di dalam depan seseorang balita, bayi yang dimaksud baru berusia satu minggu, di area mana terjadi di tempat wilayah Sukaraja, tepatnya di area rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di jumpa persnya di dalam kantornya.
Rio Wahyu mengungkapkan apabila ATG sudah ada kerap melakukan dugaan KDRT untuk Cut Intan Nabila. ATG yang mana diberikan kesempatan untuk berbicara di dalam depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih tinggi dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT pada depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal serta akan mengikuti proses hukum yang digunakan ada.
ATG sendiri telah terjadi ditetapkan sebagai dituduh perkara KDRT pada Selasa (13/8/2024) waktu malam usai diamankan di area Hotel Kawasan Kemang, DKI Jakarta Selatan.
“Ya saya bukan akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






