MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan bersatu IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu diadakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah dilakukan memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” kata Novel dalam Gedung MKRI, Ibukota Pusat, Selasa.
Novel mengawasi kondisi KPK ketika ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan dalam pada lembaga antirasuah telah dilakukan ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap, MK sanggup mengabulkan gugatan yang digunakan diajukan, agar mengatasi UU KPK perihal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU yang dimaksud menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
“Tentunya keprihatinan itu tiada hanya sekali bisa saja dengan ucapan saja. Oleh akibat itu, kami bagian dari penduduk tentunya dan juga upaya yang digunakan kami lakukan agar aturan tentang batas usia ini dapat dikembalikan untuk undang-undang yang dimaksud lama atau nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.






