DPR Sepakat Ambang Batas Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Hanya untuk Parpol Nonparlemen

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang dimaksud punya kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan kata-kata sah di pemilihan umum anggota DPRD di tempat tempat yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengumumkan ketentuan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi pada DPRD maupun tiada punya kursi di tempat DPRD.
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati pada Baleg DPR dengan memberlakukan hanya sekali pada partai yg bukan punya kursi pada DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk sanggup mencalonkan di dalam pilkada,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi pada cuitan di tempat akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan mengambil bagian mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.
Dalam rapat yang dimaksud dilakukan di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Panja RUU pemilihan gubernur membacakan Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud membolehkan parpol mengusung calon di dalam Pemilihan Kepala Daerah walau tiada miliki kursi DPRD.
Dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dimaksud dibacakan, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi Partai kebijakan pemerintah atau gabungan Partai kebijakan pemerintah yang digunakan memiliki kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tiada mempunyai kursi di dalam DPRD.
(1) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan Umum anggota DPRD dalam area yang mana bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tidaklah mempunyai kursi di area DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah keseluruhan penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dalam provinsi tersebut.



