Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengunjungi rapat bersatu pemerintah kemudian DPR di dalam Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. KPU meyakinkan draf PKPU telah dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang mana dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian menpercepat proses konsultasi kemudian alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah serta semoga lancar semua serta seluruh putusan 60 serta 70 akan dimasukan di inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang tersebut akan berlangsung ini hanya sekali tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU sudah dibahas kemudian diskusikan sebelumnya. “Insya Allah oleh sebab itu kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam serta kita sudah ada diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang tersebut juga diberi masukan, termasuk yang tersebut peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga keinginan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keperluan jajaran kami di tempat tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota oleh sebab itu secara dengan segera teman-teman dalam provinsi kemudian kabupaten/kota yang digunakan nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.






