KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang tersebut memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi ke TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang tersebut termuat di Pasal 39 huruf pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keselamatan pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang digunakan membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan juga keamanan negara. “Militer tak dibangun untuk kegiatan industri serta politik, akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan usaha yang tersebut dijalankan prajurit yang dimaksud dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, serta berubah-ubah kegiatan usaha lainnya.
“TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, akibat itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tak setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tiada ada yang perlu dikhawatirkan masalah revisi UU TNI, khususnya masalah kegelisahan mengenai dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta masyarakat mengambil bagian mengawal proses pembuatan aturan itu.
Moeldoko menyatakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengungkapkan secara bentuk dwifungsi TNI telah tidak ada ada lagi. Dia juga mengatakan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah dan juga pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya setiap saat mengungkapkan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi





