Cushman & Wakefield Nusantara Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Bagian Properti
Jakarta – otoritas berencana meninggal tarif pajak pertambahan nilai atau PPN berubah menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN itu merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang mana diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan yang dimaksud merupakan bagian dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP, yang menyebutkan bahwa tarif PPN naik bermetamorfosis menjadi 11 persen pada 2022 dan juga 12 persen pada 2025.
Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen itu nanti akan diberlakukan pada seluruh barang serta jasa yang digunakan tercantum pada pasal 7 UU HPP. Salah satunya adalah barang kemudian jasa pada sektor properti, seperti hotel, perumahan, ataupun apartemen.
Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengutarakan PPN 12 persen adalah kebijakan yang mana akan memberatkan para pengembang perumahan. Hal ini lantaran akibat akan memengaruhi daya beli konsumen properti.
“Berat ya, tidaklah hanya saja berat dari sisi perusahaan properti perumahan tapi juga sisi penyewaan kompleks atau ruang kantor serta lain sebagainya,” ungkap Arief pada Kongres Pers Cushman Wakefield pada Kamis, 25 Juli 2024 melalui Zoom Meeting.
“Terkait kenaikan PPN dalam tahun 2025 itu, kami sudah ada melakukan survei dan juga hasilnya kami berharap pemerintah dapat menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Kami juga meyakini untuk para konsumen, di hal ini penyewa gedung atau gedung perkantoran akan berat di sewa gross-nya,” tambahnya.
Sebelumnya, ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyampaikan kenaikan PPN akan berdampak pada minat masyarakat pada melakukan berubah-ubah aktivitas. Meski pendapatan negara akan naik dari penghasilan pajak, namun kenaikan ini masih berubah menjadi pil pahit bagi konsumen.
“Karena yang mana dikenakan PPN terseksi pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” kata Tulus ketika dihubungi pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu.
Pemberlakuan kenaikan pajak ini dikabarkan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah telah lama menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang dimaksud berlaku terhitung 1 April 2022. Keputusan ini menciptakan sejumlah kontra dalam beragam kalangan masyarakat.
Artikel ini disadur dari Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti






