Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang digunakan dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang tersebut dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di dalam Penjaringan, Ibukota Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.
“Sekarang kita ambil perkara yang kemarin terjadi, persoalan hukum itu kita mesti cek barang yang mana ada dalam gudang siapapun di area negeri ini ketika ia tiada terlibat pada pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka ia tidak ada dapat dibilang ilegal dikarenakan kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya sekali perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia sudah ada tiba di dalam darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan sudah ada tidak ada sanggup lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang dimaksud mengurus? Korporasi yang digunakan ditunjuk. Kalau tak terlibat di rangkaian itu kemudian barang ada di dalam gudang, perusahaan bukan mampu dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di dalam kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal kemudian barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak jika menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang digunakan sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau belaka sebagai pengelola gudang ya enggak bisa jadi dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, lalu ada izin forwarder kemudian melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud kemudian ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya serta melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tiada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.






