Memenangkan Gugatan dalam Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan serta Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar
Jakarta – Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo serta Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan juga Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
“Setelah melalui serangkaian persidangan yang tersebut cukup panjang, akhirnya pada persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang tersebut lalu, Pengadilan Mauritius sudah mengabulkan tuntutan agar LPS juga mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti disitir di keterangan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang mana dimiliki oleh salah satu penggugat yang dimaksud dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Simbol Dolar 408 jt atau kurang tambahan setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita melawan segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai Simbol Dolar 400 juta.
Purbaya menyatakan sejak awal LPS juga telah terjadi mengajukan upaya dan juga langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang mana memuat masalah penetapan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan mengizinkan untuk memanggil para pihak yang mana berada pada luar Mauritius.
“Karena pengadilan pada Mauritius sejatinya bukan berwenang untuk memeriksa perkara, juga pemanggilan para pihak ke Indonesia tidaklah direalisasikan secara patut serta sah sebab tak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah dilakukan mengajukan bantahan lain dalam bentuk kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar lalu Wakil pemerintahan RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara dikarenakan kedudukan dan juga tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang digunakan telah dilakukan dijalankan adalah tindakan yang tersebut berlandaskan mandat undang-undang kemudian diwujudkan secara profesional.
“Dan, dengan sudah dikeluarkannya LPS kemudian mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS lalu mantan pimpinannya sudah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dimaksud dianggap tak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.
Ary Zulfikar mengutarakan di penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, di hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat juga Hubungan Internasional, Kementerian Hukum kemudian HAM.
Tim LPS juga Kemenkumham juga berkunjung kemudian koordinasi secara segera untuk eksekutif Mauritius untuk menjelaskan sekaligus meminta-minta dukungan mengenai kepentingan hukum pada perkara ini.
Ary Zulfikar memaparkan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah lalu rakyat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang mana diajukan oleh Para Penggugat yang tersebut serupa ke Supreme Court of Mauritius (General Division) yang mana ketika ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending dikarenakan mengantisipasi putusan pada perkara lainnya yang dimaksud masih diperiksa.
“Selanjutnya kemudian yang tersebut bukan kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan juga pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali serta mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang tersebut sudah pernah terbukti bersalah, LPS akan terus memperkuat Kementerian Hukum lalu HAM RI untuk mengejar serta mengupayakan pengejaran serta pengembalian aset dimaksud baik yang tersebut berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar




