Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini tiada diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 lalu 23 Tahun 2023, yang dimaksud sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang tersebut berpotensi mengganggu daya mendukung ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih besar di untuk menghindari kandasnya kapal di area perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti dan juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang dimaksud harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal mampu nyangkut pada sana,” ujar Luhut ketika ditemui di tempat ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di dalam Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun lalu itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di area Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut cuma diizinkan apabila keinginan domestik telah terjadi terpenuhi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





