Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan lalu Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Kongres Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu dapat ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada barang anuitas yang dimaksud diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Mingguan (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, di tempat masa yang tersebut lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 juga juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami meninjau bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya item anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu sanggup menerima bulanan, tapi tak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru sanggup dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima faedah pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih lanjut kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, mampu dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan dapat dipahami oleh seluruh warga yang mana menjadi partisipan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan lalu diundangkan. “Jadi memang benar pada akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.





