Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme inisiatif pensiun yang tersebut sebenarnya sudah ada diatur di Undang-undang tentang Penguraian dan juga Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang dimaksud akan dipotong oleh acara pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya di dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki acara pensiun yang mana bersifat tambahan yang tersebut wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam di peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Kongres Pers Asesmen Bagian Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh inisiatif pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, khasiat pensiun yang tersebut diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekali sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada ketika bergerak ya,” ujar Ogi.
Namun, yang mana diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK cuma miliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang disebutkan yang tersebut akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengantisipasi dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa jadi bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.





