Dilarang Masuk Kantor Kadin, Arsjad Rasjid Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid membuka pengumuman terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di dalam Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Hari Minggu (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang mana berlokasi di dalam lantai 3, 24, juga 29 bukan bisa jadi diakses oleh sebab itu dihalangi masuk oleh oknum tidak ada dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya sudah pernah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di dalam Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi dalam lantai 24 kemudian 29 yang dimaksud merupakan warisan dari Ketua Umum juga pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan juga investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, dalam lantai 24 kemudian 29,” terang Arsjad di keterangan resminya, Awal Minggu (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin lalu kantor di dalam kedua lantai yang dimaksud menjadi milik sama-sama semua anggota Kadin serta tidak milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, berbagai di tempat antara pengusaha perusahaan dan juga perusahaan yang tersebut menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tak diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, sebab ketidakjelasan status kantor di dalam lantai 24 kemudian 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di tempat lantai 3 gedung yang dimaksud sama.
“Karena statusnya tak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang mana jelas. Itu hak kita, juga harusnya tiada ada yang dapat melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII dalam Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Sektor Hukum lalu HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur pada Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.





