3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah telah tiga kali mangkir alias tak hadir dalam sidang cerainya dengan Ruben yang dimaksud diselenggarakan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Minola menyebut, ketika ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah telah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah ada memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu telah memasukkan kesimpulan secara e-court, kemudian inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang dimaksud terjadi pada persidangan,” ujar Minola, menyampaikan dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
“Faktanya apa? Faktanya adalah, setelahnya dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tak pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan untuk tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk tidaklah mempertahankan rumah tangga.
“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga ia telah terjadi melegakan haknya untuk menjawab, melegakan haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan,” tutur Minola.
“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang mana menjadi materi gugatan yang kami ungkapkan di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Minola menjelaskan, di persidangan para saksi juga telah menyatakan bahwa memang benar sudah pernah terjadi pertengkaran di rumah tangga Ruben Onsu kemudian Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.
Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu dan juga Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, dikarenakan Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.
“Dan oleh akibat bukti telah kita ajukan, saksi-saksi juga telah mengungkapkan memang benar ada pertengkaran, dan juga kemudian telah tiada satu rumah lagi,” ungkapnya.
“Sehingga kita ungkapkan pada kesimpulan sudah ada sepatutnya secara hukum jikalau majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita serta memutuskan perkawinan serta penggugat kemudian tergugat akibat perceraian,” pungkas Minola.






