Gurih, Tunjangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di tempat Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang dimaksud merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merekan layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di tempat Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, diambil hari terakhir pekan (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta-minta para ASN yang beliau pimpin tak berpuas diri. Justru, mereka terus berjuang agar kinerja merek tetap memperlihatkan kemudian semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN mampu menikmati hasil yang digunakan mereka itu berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih lanjut dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih tinggi dari 70 persen, juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di dalam Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di tempat sedang isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan pendapatan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di tempat tangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan dalam di area Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan pendapatan PNS teristimewa untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik lalu penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan diadakan secara bertahap.
“Kenaikan penghasilan ASN teristimewa guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang digunakan telah terjadi padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang dimaksud dikenalkan oleh presiden dan juga delegasi presiden terpilih,” kata dia.






