Nasional

PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Insiden Kudatuli

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Individu atau Komnas HAM untuk menetapkan kejadian Kudatuli 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut dia, langkah konkret telah diwujudkan dengan merekomendasikan Komnas HAM melakukan penyelidikan pro-justisia.

Hasto menuturkan kajian tentang Kudatuli sudah ada dijalankan oleh Komnas HAM serta Amnesty International. “Amnesty International juga telah lama menghitung berapa berbagai orang yang terdampar serta kemudian yang meninggal,” katanya terhadap Tempo di kantornya usai acara peringatan tegas Kudatuli dalam DPP PDIP, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024.

Kudatuli atau Hari Sabtu Kelabu adalah kerusuhan disertai kekerasan yang mana terjadi pada 27 Juli 1996 pada kantor Partai Demokrasi Tanah Air (PDI) yang beralamat pada Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Ibukota Pusat. Penyebab insiden itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. 

Amnesty International mencatat, 206 hingga 241 pendatang ditangkap oleh aparat keamanan pasca perkembangan Kudatuli. Lalu sedikitnya ada 90 pemukim mengalami luka-luka serta 5-7 penduduk dilaporkan meninggal dunia.

Mengutip laman Komnas HAM, lembaga ini mencatat lima penduduk tewas, 149 pemukim luka, lalu 23 pendatang hilang akibat kejadian Kudatuli. Investigasi merek juga mencatat kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Komnas HAM melaporkan enam bentuk pelanggaran HAM pada kejadian ini. Pelanggaran yang dimaksud meliputi kebebasan berkumpul dan juga berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji lalu bukan manusiawi, juga proteksi terhadap jiwa manusia dan juga harta benda.

Menurut Hasto, tindakan ini juga sudah diakui oleh Presiden Soeharto pada masa itu. Hasto menyatakan kejadian Kudatuli 1996 adalah dampak dari kebijakan kebijakan pemerintah Soeharto yang dimaksud menggunakan alat negara terhadap partai kebijakan pemerintah yang sah. 

PDIP pun merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan pro-justisia sebab tindakan hukum HAM tak mengenal kadaluarsa. “Langkah pertama harus menetapkan bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Hasto menyatakan PDIP terus memperjuangkan pengakuan ini selama berada di dalam pemerintahan, meskipun berbagai persoalan HAM lainnya yang dimaksud harus dihadapi. Dia juga mengingatkan pentingnya kajian yang tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum juga Security untuk mengatasi bervariasi perkara pelanggaran HAM berat. “Termasuk kerusuhan 1965 lalu insiden Tanjung Priok,” katanya.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengutarakan kajian ihwal insiden Kudatuli telah terjadi dirampungkan pada pertengahan 2024. Namun, kesimpulan mengenai status pelanggaran HAM berat masih pada tahap diskusi lembaganya.

Anis mengungkapkan tindakan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh komisioner Komnas HAM. “Apakah ini merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak, ini kan mesti didiskusikan terlebih dahulu dengan sembilan komisioner,” pada waktu dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Hingga kini, fase diskusi yang dimaksud belum dikerjakan sehingga hasil kajian masih menanti langkah lanjut. Jika nantinya diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat, kata Anis, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad-Hoc untuk penyelidikan pro-justisia. “Tetapi itu mengawaitu hasil langkah ke Komnas HAM sendiri,” katanya.

Pilihan editor: Konsolidasi Muhammadiyah Bahas Izin Tambang di Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi

Artikel ini disadur dari PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Peristiwa Kudatuli

Related Articles

Back to top button