3 Fakta Pungutan Liar yang Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang dimaksud Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai pada waktu ini masih mencuri perhatian berbagai pihak oleh sebab itu terdapat sebagian misteri di tindakan hukum bunuh diri tersebut. Setelah diadakan penyelidikan oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang mana meninggal dunia pada di malam hari 12 Agustus 2024 di area kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal pada kamar kosnya pasca diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari tindakan hukum bunuh diri itu, sejumlah pihak yang tersebut menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying kemudian perundungan.
Setelah diadakan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang sebenarnya disebabkan oleh perundungan. Bahkan pada proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum pada inisiatif PPDS yang dimaksud melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang digunakan Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga dijalankan oleh oknum dokter senior terhadap almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini telah dilakukan berlangsung sejak almarhumah masih dalam semester 1 lembaga pendidikan atau di area sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang dimaksud meliputi membiayai penulis lepas untuk menghasilkan naskah akademik senior, menggaji OB, serta berbagai permintaan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di area luar biaya lembaga pendidikan resmi yang mana dijalankan oleh oknum-oknum di kegiatan tersebut.
Pemalakan yang digunakan sudah dilaksanakan sejak semester pertama itulah yang dinilai sangat memberatkan almarhumah serta keluarga. Faktor ini yang diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan pada pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih tinggi lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersatu pihak kepolisian.






