YLKI Dukung PP Aspek Kesehatan Larang Rokok Eceran
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Customer Negara Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menggalang aturan tentang larangan pelanggan rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera pada Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu item kena cukai yang tersebut iklan serta penjualannya telah seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), beliau mengutarakan uang serta pendapatan rumah tangga miskin justru lebih banyak berbagai untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Larangan pelanggan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat menurunkan pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro terhadap komunitas miskin,” kata beliau ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan transaksi jual beli rokok ketengan sejatinya tidak hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah ada lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, beliau memaparkan hal ini juga sudah ada berlaku efektif ke minimarket atau retail modern. “Sudah ada serangkaian transisi yang digunakan cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak juga remaja agar bukan terlalu ringan mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak pada waktu ini telah mencapai nomor 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang mana sangat mengkhawatirkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan yang dimaksud berisi beberapa jumlah 1127 pasal.
Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan eksekutif juga 5 Peraturan Presiden yang mana ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang mana tiada berlaku antara lain Peraturan eksekutif Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Data Bidang Kesehatan dan juga Peraturan pemerintahan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Kerja.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran






