Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tiada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sangat kecil juga masih terpencil dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah terjadi membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi lalu penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah lama berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih sangat dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan kesulitan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang terlibat serta menarik kepentingan sektor ekonomi urusan politik yang dimaksud cukup kuat pada pada perkara tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara jumlah keseluruhan tunai yang digunakan yang mana dikumpulkan Satgas BLBI hanya sekali Rp1,5 triliun, jelas bukan sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang dimaksud awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang digunakan setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang digunakan berhasil dikumpulkan sangat jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang digunakan disita merupakan properti lalu barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dimaksud dapat secara langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya saja akan menjadi sekumpulan aset yang digunakan belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang tersebut seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa tidak hanya sekali pokok BLBI yang dimaksud belum tertagih, tetapi juga bunga yang mana terus bertambah selama lebih besar dari 26 tahun.




