Amar Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Dibegal di tempat Baleg DPR

JAKARTA – Praktisi Hukum pemilihan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengomentari Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait aturan threshold atau ambang batas pencalonan pilkada. Menurutnya, telah jelas juga terang terjadi upaya pembegalan berhadapan dengan amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
“Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa aturan ambang batas persentase perolehan pernyataan sah hanya saja diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang digunakan tak memiliki kursi dalam DPRD. Padahal, tidak ada demikian bunyi Putusan MK . Karenanya, jelas kemudian terang telah dilakukan terjadi pembegalan melawan amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” cuit Titi pada laman X @titianggraini dikutip, Rabu (21/8/2024).
Anggota Dewan Pembina Perludem itu juga menekankan secara jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa persyaratan threshold (ambang batas) pencalonan yang digunakan direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
“Kenapa perwakilan rakyat tidak ada bersuara seperti pengumuman rakyat kemudian corong Konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tak miliki kursi pada DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mempunyai kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah lama memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan Umum anggota DPRD di tempat wilayah yang digunakan bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tak mempunyai kursi di dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur kemudian calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah total penduduk yang digunakan termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dalam provinsi tersebut.





