Alasan di dalam Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan persoalan alasan ke balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang tersebut mengatur pemberian izin bidang usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan yang disebutkan usai menerima komplain dari warga ketika datang ke pondok pesantren kemudian berdialog pada masjid.
“Banyak yang tersebut komplain ke saya, kenapa tambang belaka diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemberian izin bisnis tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga diwujudkan untuk mewujudkan pembagian merata sekaligus keadilan ekonomi. Namun, bukanlah berarti ormas mengurus dengan segera usaha tambang. Jokowi berujar, IUP dikelola badan usaha di dalam bawah naungan ormas. Misalnya oleh koperasi, PT, atau CV.
Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak ada menunjuk atau menyokong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah cuma menyediakan peraturan. “Kalau memang benar berminat (mengelola tambang), regulasinya telah ada,” kata eks Pengurus Ibukota itu.
PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Terbitnya aturan itu kemudian menuai pro-kontra. Begitu aturan yang disebutkan terbit, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto memohonkan pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto bukan setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan untuk ormas keagamaan akibat menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru pada globus pertambangan.
“Secara spesialisasi dan juga kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti,” kata Mulyanto melalui informasi tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral kemudian Batu Bara Indonesi (Aspebindo) Anggawira menyimpulkan pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa saja dinikmati masyarakat. “Catatannya, pengelolaannya harus dikerjakan secara professional,” kata Anggawira melalui pernyataan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.
Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus diwujudkan secara professional olehh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan bisnis milik umat juga bertujuan memulai pembangunan kemandirian organisasi untuk bisa jadi terus berkontribusi pada masyarakat.
“IUP ini bisa jadi berubah menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri pada mengembangkan roda organisasi mereka,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mengupayakan kerja-kerja ormas di memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, partisipasi ormas keagamaan di Indonesia cukup besar.
“Yang harus diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, dan juga prinsip kesetaraan lalu keadilan sumber daya agar proporsional,” kata Anggawira. “Supaya komunitas turut menikmati sumber daya yang dimaksud ada hak merekan juga dalam dalamnya.”
Pilihan editor: Jokowi Sebut Daya Saing Nusantara Naik ke Tempat 27 pada Dunia, Apa Saja Pemicunya?
RIRI RAHAYU
Artikel ini disadur dari Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan






