Nasional

Antara Pelanggaran Etika juga Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita

MANUSIA dan juga alam sekitarnya adalah dua faktor yang tersebut menentukan nasib lalu masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan lalu saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia serta sesamanya, tidak ada disadari bahkan tak dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir dan juga cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di area dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan lalu bukan lupa, manusia sesama.

Kekeliruan cara berpiiir serta cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kehancuran lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik kemudian krisis perilaku lalu krisis moral pada hukum juga penegakan hukum. Di pada hal manusia, krisis moral juga perilaku pada hukum serta penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir kemudian cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum di area di keberadaan manusia di hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir lalu cara pandamg yang dimaksud merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?

Masalah bagi cendekiawan hukum bukanlah terletak pada fungsi hukum statis belaka mempertahankan keadaan yang dimaksud bersifat status- quo melainkan sebaliknya, selalu menyoal fumgsi hukum yang dimaksud memberikan pencerahan tentang perkembangan hukum yang mana sebenarnya atau fungsi hukum yang mana dinamis serta bagaimana seharusnya sikap lalu perilaku penegak hukum pada menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir juga cara pandang tentang hukum di fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya dan juga sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang digunakan tepat yang tersebut mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) lalu asas kepantasan (redelijkeheid).

Cara berpikir dan juga cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum teristimewa praktisi hukum memberikan penilaian melawan perilaku seseorang yang diduga telah lama melakukan pelanggaran hukum teristimewa hukum pidana lantaran hukum pidana merupakan pergulatan yang digunakan sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir kemudian cara pandang hukum sebagai norma yang dinamis seharusnya, sepatutnya serta sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila di arti bahwa seseorang yang dimaksud diduga telah lama melakukan suatu perbuatan pidana, adalah tidak benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan langkah pidana harus dianggap bukan bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap saja kecuali dibuktikan sebaliknya.

Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan dan juga pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih miliki hak asasi yang tersebut melekat pada dirinya dan juga bukan boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu diadakan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa telah lama mengalami kezaliman yang dimaksud dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.

Filosofi pemidanaan pada di negara hukum yang mana dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya tambahan mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang disebutkan sudah pernah mewujud pada Tujuan Pemidanaan yang mana telah lama dicantumkan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).

Apa yang tersebut banyak dihujatkan publik awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya tindakan pidana korupsi lalu langkah pidana kesusilaan atau pembunuhan banyak tiada terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tiada dipercaya melekat pada pelaku langkah pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi inovasi sikap aparatur penegak hukum kemudian penduduk awan terhadap seseorang yang digunakan diduga terlibat perbuatan pidana termasuk langkah pidana korupsi.

Mungkinkah? Tantangan ini cuma dapat dijawab oleh pembaharuan cara berpikir kemudian cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang mana terlibat di sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir dan juga cara pandang tentang filosofi kemudian tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan untuk keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku juga lingkungan penduduk tempat ia berdiam.

Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini sudah pernah sejak tahun 1960-an dikembangkan pada sistem pemasyarakatan pada bawah naungan Kementerian Hukum lalu HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap memperlihatkan hanya tak menunjukkan hasil positif kemudian signifikan lalu sumber masalahnya terletak pada filosofi lalu tujuan awal hukum pidana yang tersebut terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi dan juga efektivitas barang dari sistem peradilan yang digunakan telah lama berjalan selama 79 tahun sampai pada waktu ini.

Related Articles

Back to top button