Calon Inkumben Anggap Dewas KPK Punya Tugas, tapi Tak Punya Kewenangan
Jakarta – Anggota Dewas KPK 2019-2024, Harjono, sudah usai mengikuti seleksi calon Dewan Pengawas KPK di dalam Gedung Pusdiklat Setneg, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu 31 Juli 2024. Sebagai calon inkumben, Harjono menyoroti isu penting yang harus dibenahi pada Dewas KPK, yakni Dewas KPK mempunyai tugas, tapi tak punya kewenangan.
“Satu hal yang digunakan sanggup dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa sekadar enggak ada pada undang-undang,” kata Harjono pada waktu dihubungi, Rabu 31 Juli 2024.
Meski tak ada ke pada undang-undang, Harjono menilai, kewenangan Dewas KPK pada pelaksanaan tugas KPK sanggup dilakukan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi program pemberantasan korupsi. “Dengan kebijakan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja,” ujar dia.
Menurut Harjono, Dewas KPK harusnya mempunyai andil pada penegakan kode etik, tidak belaka pada saat ada kasus. Dewas KPK juga bisa saja bergabung andil di sosialisasi.
Dalam tes tercatat ini, Harjono menyoroti fungsi Dewas kemudian menjauhi konflik kepentingan. Dia mengumumkan alasannya mendaftar calon Dewas akibat masih harus ada perbaikan di dalam KPK. Menurut Harjono, pengalamanya sebagai anggota Dewas mumpuni menangani hambatan KPK. Dia mengklaim paham seluk beluk hambatan KPK.
“Saya kira ada dua persoalan sekarang yang digunakan berjalan sekarang juga ke depannya butuh perbaikan. Oleh oleh sebab itu itu, integritas, sinergi, sejenis tanggung jawab besar di dalam situ,” kata Harjono.
Anggota Pansel KPK, Y Ambeg Paramarta, mengatakan, ada empat dari 146 partisipan yang tersebut tidaklah hadir tes ditulis calon Dewas Pengawas KPK ke Pusat Pembangunan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Rabu ini. Ambeg tak berkenan menyebutkan nama empat penduduk itu. Ia cuma mengatakan, keempat partisipan itu dinyatakan gugur.
Total partisipan yang digunakan hadir sejumlah 142 peserta. Komposisinya,126 kontestan pria serta 16 perempuan. Empat khalayak yang digunakan tak hadir merupakan pria. Adapun tes berlangsung sejak pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat hingga 16.00 WIB
Nama-nama kontestan yang mana lulus tes tercatat akan disampaikan pada 8 Agustus 2024 melalui laman resmi kementerian secretariat negara, www.setneg.go.id dan juga laman resmi KPK, www.kpk.go.id.
Artikel ini disadur dari Calon Inkumben Anggap Dewas KPK Punya Tugas, tapi Tak Punya Kewenangan






