Honor Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024 Turun, Segini Besarannya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah 2024 pada November turun dibandingkan KPPS pemilihan raya 2024 pada Februari lalu. Pada pemilihan 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pilpres serta tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan juga anggota sebesar Rp850.000,” kata Koordinator Divisi Narasumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan gubernur 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 bukan seberat Pemilihan Umum 2024 lalu. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata belaka yang harus dia hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pendapat pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, jumlah agregat pemilih di dalam masing-masing TPS pada pemilihan kepala daerah 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilihan Umum 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih hanya tiap TPS.
“Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang mana dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan terhadap rakyat biar warga mengetahui sejak awal honorarium yang dimaksud diterima dengan masa kerja selama kurang lebih tinggi 1 bulan,” lanjut Parsadaan.




