Elon Musk juga JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Berhasil Gugatan

PARIS – Elon Musk serta JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang mana diajukannya di dalam Paris setelahnya Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) kemudian 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang mana dinyatakan bersalah tidak lantaran ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif di area Paris, sudah menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk lalu JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X dalam Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut mempunyai semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang mana bersembunyi di dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk menegaskan bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif serta jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) membantu penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang dimaksud menyebabkan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, serta Donald Trump menyampaikan dirinya pribadi pria.
“Secara ilmiah, ini tidak individu pria yang dimaksud berkelahi dengan seseorang wanita. Telah terbukti bahwa beliau terlahir sebagai perempuan, lalu tidaklah mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang dimaksud diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif pasca mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan menyatakan bahwa Khelif “menikmati penderitaan seseorang wanita yang baru belaka dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang tersebut tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat miliki implikasi internasional bagi mereka itu yang berada pada luar Prancis.
“Gugatan yang dimaksud dapat berusaha mencapai tokoh-tokoh dalam luar negeri lalu menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidak ada cuma orang-orang ini, tetapi siapa pun yang tersebut dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, merekan akan diadili,” lanjut Boudi.






