Ibukota –
Nikah siri merupakan pernikahan yang tersebut diwujudkan secara tiada resmi dalam hadapan negara, banyak kali berubah menjadi topik kontroversial pada rakyat Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang tersebut berarti rahasia. Dalam buku Aneka Tantangan Perdata Islam di dalam Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" kemudian "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri miliki beberapa aspek penting yang mana perlu dipertimbangkan apabila Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang dimaksud sah kemudian disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini tak dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga bukan memiliki akta nikah yang digunakan diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur di UU Nomor 1 Tahun 1974 dan juga diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang disebutkan menetapkan batas usia minimum pernikahan bermetamorfosis menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan masing-masing pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap berubah menjadi permasalahan besar pada hubungan keluarga yang tersebut sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang digunakan menjalani nikah siri tak dapat membuktikan status pernikahan merek secara hukum, yang dimaksud sanggup merugikan istri, teristimewa di persoalan hukum konflik harta warisan pasca suami meninggal atau ketika menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang mana lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak di luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang sebenarnya dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat memunculkan kesulitan ke masa depan.
Anak yang digunakan lahir dari pernikahan yang dimaksud juga akan menghadapi kesulitan sebab tak tercatat di administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak hanya sekali terkait dengan ibunya, serta nama ayah tak tercantum pada akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang dimaksud berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tidak ada sah secara hukum akibat tak tercatat dalam KUA.
Oleh akibat itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan ke KUA juga bukan direalisasikan secara siri. Nikah siri mempunyai sejumlah dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika berlangsung perceraian, istri tiada dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang tersebut lahir dari pernikahan siri tiada memiliki hak warisan (status hukumnya bukan jelas).
Penting bagi pasangan yang dimaksud berencana melaksanakan nikah siri untuk mengenali sepenuhnya konsekuensi juga risiko yang mana mungkin saja timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam juga mendaftarkan pernikahan di lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pemeliharaan hukum kemudian hak-hak yang dimaksud adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara