Pengertian talak dan juga perbedaan talak satu, dua kemudian tiga

Ibukota Indonesia – Talak adalah istilah pada hukum Islam yang tersebut merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami dalam hadapan Pengadilan Agama yang digunakan berubah menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi ke atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang tersebut diakui secara hukum negara adalah talak yang tersebut diucapkan oleh suami dalam hadapan Pengadilan Agama.
Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang mana dikenal, yaitu talak satu, talak dua, juga talak tiga. Masing-masing jenis talak ini miliki implikasi hukum yang mana berbeda juga langkah-langkah yang tersebut harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.
Talak Satu (Talak Raj’i)
Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang dijalankan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i dikarenakan suami masih mempunyai hak untuk merujuk atau kembali terhadap istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa harus akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang tersebut menunjukkan niat tersebut. Jika suami tidak ada merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang disebutkan berubah menjadi sah juga istri berhak menikah lagi dengan khalayak lain pasca masa iddah berakhir.
Talak Dua (Talak Raj’i)
Talak dua merupakan pemutusan yang digunakan diwujudkan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya pasca sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua, telah terjadi diatur pada surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang tersebut dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang mana dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang tersebut dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami lalu isteri setelahnya suami menjatuhkan talak untuk isteri.
Rujuk dapat direalisasikan dengan enteng seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dijalankan cuma dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” di dalam hadapan dua khalayak saksi laki-laki yang mana dianggap adil.
Namun, apabila suami sudah ada melakukan talak dua dan juga masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang disebutkan benar-benar berakhir. Suami juga istri kekal dapat menikah kembali, namun merekan harus menyelenggarakan akad nikah baru.
Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)
Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang mana direalisasikan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini miliki konsekuensi yang digunakan lebih lanjut berat dibandingkan talak satu serta dua. Setelah talak tiga, suami bukan bisa jadi lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.
Untuk sanggup menikah kembali dengan istri yang sudah ditalak tiga kali, suami harus menanti hingga istri menikah dengan pria lain dan juga kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang digunakan sah juga bukanlah hanya sekali sekadar formalitas.
Dalam ranah hukum, individu suami dapat mengajukan permohonan Talak terhadap Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 129 KHI:
"Seorang suami yang digunakan akan menjatuhkan talak untuk istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun ditulis untuk Pengadilan Agama yang dimaksud mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan juga memohonkan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Talak satu hingga tiga pada hukum Islam mengatur serangkaian perceraian kemudian hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu dan juga dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang mana memberikan talak.
Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil langkah yang dimaksud tepat lalu mengerti akan konsekuensi hukum dari tindakan perceraian di Islam.
Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga






