Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengakses ucapan masalah isu yang menyebutkan bahwa rakyat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin memulai pembangunan rumah sendiri dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada 2025.
Dikutip dari cuitan di area akun X-nya, @prastow, ia menyatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk memulai pembangunan rumah sendiri bukanlah hal yang tersebut baru. Bahkan penetapan PPN yang disebutkan yang dimaksud sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.
“PPN menghadapi kegiatan memulai pembangunan sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur di dalam UU No 11 Tahun 1994. Jadi, tidak PAJAK BARU. Umurnya sudah ada 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan dalam akun X-nya, @prastow, yang dikutipkan MNC Portal Indonesia, Mulai Pekan (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau merancang rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka merancang sendiri pada level pengeluaran yang serupa harus mendapat perlakuan sama.
“Apakah semua kegiatan mendirikan sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu bukan kena PPN,” tegasnya.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS belaka 2,2 persen. Ini adalah oleh sebab itu dasar pengenaannya cuma 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan memulai pembangunan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang tersebut semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di area tahun depan.
Hal itu pun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN melawan Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang digunakan ketika ini berlaku ialah 11 persen, maka pada waktu wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jikalau per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN melawan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).





