Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan kerja sejenis kemudian menampung hasil penambangan ilegal di tempat wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada waktu membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan juga Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
“Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kemudian Alwin Albar, telah lama melaksanakan kerja identik antara PT Timah Tbk dengan banyak mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang dimaksud diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (26/8/2024).
Jaksa melanjutkan Mochtar kemudian Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di area wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.
“Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986,7 miliar,” ucap jaksa.
Sementara itu, MB Gunawan bersatu saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di dalam wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 dituduh di perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).






