Nasional

90 Orang Jadi Korban Pengembangan Usaha Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

“Sampai dengan ketika ini jumlah agregat korban mencapai 90 orang serta diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total total kerugian dari 90 orang yang disebutkan mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di tempat Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (19/3/2025).

Himawan mengatakan, korban tersebar dalam beberapa wilayah di area Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, lalu Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham juga mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban mengawasi iklan di tempat Facebook tentang trading saham kemudian mata uang kripto.

Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang disebutkan dan juga kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang mana adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, di komunikasi instruksi singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham juga mata uang kripto.

“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke di grup WhatsApp yang digunakan didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang tersebut mengaku sebagai mentor dan juga sekretaris dari usaha trading saham kemudian mata uang kripto dengan nama platform digital JYPRX, SYIPC, serta LEEDXS,” kata Himawan.

Kemudian, untuk mempelajari bidang usaha trading saham dan juga mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap waktu malam yang tersebut diberikan oleh orang yang mana mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% pasca bergabung pada kegiatan bisnis trading saham kemudian mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.

Namun, setelahnya itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan pemindahan dana ke beberapa account bank menghadapi nama perusahaan yang digunakan tertera pada platform digital tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 akun yang tersebut digunakan pelaku pada beberapa bank yang digunakan ada di tempat Indonesia.

Pada Januari 2025, para korban mendapatkan instruksi WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar pada wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, kemudian LEEDXS.

Lalu, para korban kembali mendapatkan arahan WhatsApp kedua yang dimaksud berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang mana dimiliki. Korban diwajibkan untuk pengiriman pembayaran pajak dan juga fee untuk wadah yang dimaksud jikalau ingin melakukan withdraw atau pencabutan uangnya.

“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw pengunduran dana dari akun kripto yang dimiliki, namun pencabutan dana bukan dapat dijalankan sehingga para korban menyadari bahwa sudah pernah mengalami penyalahgunaan juga melaporkan untuk pihak kepolisian,” katanya.

Related Articles

Back to top button