eksekutif Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – pemerintahan menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) 28/2024 juga adanya Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP lalu aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku perniagaan sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya bukan dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang dimaksud menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti bukan secara mendadak menurunkan bilangan bulat perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Pengaruh lain, penerimaan cukai negara turun, juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tiada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan keras kebugaran pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tidaklah sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mana mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain lalu tulisan, juga peringatan serius kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk hasil tembakau serta rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 juga Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Barang Tembakau juga Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; lalu (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih banyak lanjut mengenai standardisasi kemasan di dalam Pasal 7 Ayat (1) hanya sekali mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang juga Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).






