Tuntut Keadilan dari Holcim ke Swiss, Gugatan Iklim Pulau Pari Diyakini Jadi Bola Salju
Jakarta – Salah satu pemohon gugatan iklim pada Pengadilan Zug, Swiss, dari Pulau Pari, Asmania, menyerukan keadilan iklim di sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan di Bonn, Jerman. Asmania menyuarakan tuntutannya terhadap Holcim yang mana berbasis di dalam Zug, dan juga perusahaan multinasional penghasil gas karbon dioksida besar ke bumi lainnya, untuk menurunkan emisinya yang disebutkan secara signifikan setelah itu membayar dana adaptasi serta dana loss and damage akibat pembaharuan iklim.
“Kami menyerukan untuk Holcim untuk menurunkan emisinya sebesar 69 persen sampai dengan 2024,” kata Asmania yang dimaksud hadir daring pada konferensi tersebut, seperti disitir dari pernyataan tertulis, Rabu 24 Juli 2024. Pertemuan diselenggarakan melawan kerja mirip Friend of the Earth International, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), HEKS, Walhi, Pertemuan Peduli Pulau Pari, kemudian Perempuan Pulau Pari pada 14 Juli 2024.
Asmania menjelaskan bahwa krisis iklim akibat emisi dari para perusahaan multinasional yang mana dikenal sebagai carbon major itu telah lama menyumbang kehilangan lalu kerugian kegiatan ekonomi yang ia lalu komunitas lainnya ke Pulau Pari alami. Secara spesifik, Asmania mengatakan krisis iklim sudah pernah memukul perniagaan budidaya ikan kerapu juga rumput laut yang dimaksud selama ini dikelola dengan suaminya.
Dia menunjuk suhu air lut yang mana semakin hangat, menyebabkan ikan-ikan yang tersebut dibudidayakannya tak bertahan hidup. Jika dulu Asmania bisa saja mendapat hasil Mata Uang Rupiah 30-50 jt sekali musim panen, ketika ini disebutnya merosot jauh. “Rumput laut juga begitu. Saat ini kami sudah ada berhenti membudidayakannya arena air laut terus menghangat,” katanya.
Pendapatan dunia usaha yang diandalkannya dari menjalankan pariwisata sebagai homestay, kapal snorkling, juga lainnya juga merugi. Banyak wisatawan yang tersebut membatalkan pemesanan dikarenakan cuaca ekstrem semakin sering, juga banjir dari laut atau rob ke Pulau Pari.
Banjir akibat rob yang dimaksud merendam Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Senin-Selasa, 16-17 November 2020. Foto/Istimewa
Menurut Asmania, semua catatan kerugian yang digunakan ia alami akibat krisis iklim telah dilakukan tercatat dengan sangat baik dalam Pengadilan Zug, Swiss. “Kami bahkan telah terjadi menyampaikan bukti-bukti baru ke pihak pengadilan Zug,” katanya menambahkan.
Ia menyampaikan terima kasih terhadap semua yang digunakan memperkuat gugatan iklim Pulau Pari sampai akhirnya majelis hakim dalam Zug memutuskan bahwa gugatan yang dimaksud dibawa oleh warga dari negara selatan, khususnya Indonesia, diterima kemudian diproses menggunakan hukum Swiss. Dalam putusannya yang mana lain, majelis hakim yang tersebut sejenis menolak permintaan agar Holcim membayar biaya pengadilan. Tapi hakim juga tak membebani Asmania dkk selaku penggugat, melainkan memohonkan pemerintah Swiss untuk mengcover-nya.
“Alhamdulillah, kami bukan harus membayar uang di total yang sangat besar. Kami mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang mana terus menyokong kami,” katanya.
Bola Salju Gugatan Iklim Pulau Pari
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir juga Laut Walhi Nasional, menjelaskan bahwa Pulau Pari merupakan salah satu contoh pulau kecil ke Indonesia yang telah lama terdampak krisis iklim. Menurut dia, telah ada sebanyak 6 pulau kecil lainnya di Wilayah Kepulauan Seribu hilang akibat krisis iklim.
“Di provinsi lainnya, telah lama banyak pulau-pulau kecil yang tersebut tenggelam juga. Kita semua harus peka dengan persoalan besar ini,” kata Parid terhadap Tempo, Selasa 23 Juli 2024.
Itu sebabnya beliau menilai gugatan iklim yang digunakan ditempuh Asmania dan juga tiga penggugat lain dari Pulau Pari merupakan langkah penting bagi keselamatan Tanah Air sebagai negara kepulauan terbesar ke dunia. “Hal ini ditempuh oleh sebab itu upaya hukum biasa takkan mampu memacu inovasi secara mendasar dan juga signifikan,” katanya.
Sebagai organisasi yang tersebut memperkuat penuh gugatan iklim Pulau Pari, Walhi juga mengkaji langkah hukum di dalam Pengadilan Zug-Swiss telah lama memberikan pengaruh besar bagi diskursus keadilan iklim. Banyak pihak, menurut Parid, ingin melakukan pola gugatan serupa.
“Gugatan Iklim Pulau Pari, sedang kemudian akan bermetamorfosis menjadi bola salju yang digunakan terus membesar, bagi pihak yang dimaksud terdampak krisis iklim,” katanya sambil menambahkan, “Gugatan iklim Pulau Pari akan bermetamorfosis menjadi contoh penting pergerakan keadilan iklim, baik dalam Indonesi maupun di dalam global south.”
Dukungan juga datang dari konferensi internasional di dalam Bonn yang mana baru berlalu. Yvan Maillard, pakar iklim dari kelompok HEKS yang mana berpusat pada Swiss, mengumumkan sangat penting bagi penduduk dalam negara-negara Selatan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. “Terutama terhadap perusahaan-perusahaan raksasa seperti Holcim yang tersebut memikul tanggung jawab besar terhadap krisis iklim dengan 7,3 miliar ton emisi CO2,” kata Parid menirukan.
Theresa Mockel, yang digunakan bekerja untuk isu keadilan iklim juga lingkungan untuk ECCHR dari Jerman, mengemukakan bahwa gugatan dari Pulau Pari mempertanyakan sistem dunia usaha yang dimaksud didasarkan pada material bakar fosil serta praktik-praktik intensif emisi lainnya seperti Holcim. “Gugatan ini mengungkap ketidakberlanjutan sistem ini dengan memulihkan biaya-biaya terhadap mereka yang dimaksud bertanggung jawab melawan biaya-biaya tersebut.”
Sara Shaw dari Friend of the Earth International, menyebutkan bahwa gugatan iklim semakin berubah menjadi alat penting yang digunakan oleh para penggiat iklim pada seluruh dunia. “Ini merupakan jalur lain, di samping kampanye juga advokasi untuk menantang kekuatan perusahaan yang mencemari planet bumi.”
Artikel ini disadur dari Tuntut Keadilan dari Holcim di Swiss, Gugatan Iklim Pulau Pari Diyakini Jadi Bola Salju



