KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di tempat DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di dalam Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang disebutkan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah pernah melakukan penyitaan 1 bidang tanah juga bangunan (rumah) di tempat wilayah DKI Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dilaksanakan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dimaksud dijalankan penyitaan itu. Termasuk pemakaian rumah yang mana dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan langkah pidana korupsi yang dimaksud menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terdakwa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai terperiksa suap di proyek infrastruktur di tempat Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data lalu informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang digunakan dijalankan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah dilakukan mengantongi bukti awal di penetapan terperiksa tersebut. AGK menurut Ali, membeli banyak aset yang dimaksud kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan selama usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih lanjut dari Rp100 miliar,” ujarnya.




