Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang disebutkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah terjadi membeli juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah lama terbukti secara sah serta dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan juga memakai narkotika golongan satu,” kata hakim dalam ruang sidang, Mulai Pekan (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak ada sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidaklah dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang mana diberikan oleh hakim.





