Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil kegiatan ini digunakan untuk membayar penghasilan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, jualan aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana belaka yang tersebut akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan pelanggan aset yang dimaksud akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko pada waktu rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan persoalan hukum korupsi atau fraud pada internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menyebabkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan juga dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk perniagaan itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk karyawan. alasannya unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran penghasilan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan juga memproduksi pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, tindakan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji dan juga Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru cuma menyelesaikan proses hukum terdiri dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tempat pengadilan. “Untuk tindakan hukum Indofarma pada waktu ini memang sebenarnya ada fraud yang sedang ditangani Kejaksaan kemudian kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.



