Ukuran Bendera Merah Putih kemudian harganya

Ibukota Indonesia – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Nusantara yang digunakan ke-74 telah semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari penduduk Indonesia. menuju hari bersejarah ini berbagai warga Indonesi yang memasang bendera di dalam pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat penyelenggaraan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks kemudian kedudukan pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih sudah ditentukan oleh pemerintahan melalui Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lalu Lambang Negara, dan juga Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan di Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian menghadapi bendera berwarna merah dan juga bagian bawah berwarna putih, yang tersebut kedua bagiannya miliki ukuran yang mana sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang mana warnanya tidaklah luntur.
Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
- 200 cm x 300 cm: Digunakan di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: Digunakan di dalam lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: Digunakan di ruangan, kapal, serta kereta api
- 36 cm x 54 cm: Digunakan di dalam mobil Presiden serta Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: Digunakan di mobil pejabat negara, pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: Digunakan dalam kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: Digunakan pada meja
Adapun hal yang dimaksud harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang dimaksud rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, kemudian menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan juga memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, lalu tutup barang yang mana dapat menurunkan kehormatan bendera.
Harga Bendera Merah Putih
Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi dalam pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran juga materi yang tersebut digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm di banderol dengan biaya 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya






