Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rupiah 5,7 Miliar Tujuan Vietnam kemudian Singapura Digagalkan
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan banyak ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam lalu Singapura pada Hari Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi mengatakan kerugian negara ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menyatakan pada perkara pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua pemukim dari Jawa Barat. Keduanya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua terdakwa yang digunakan berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) jika Depok, dan juga MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald di konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti dikutipkan pada informasi ditulis yang tersebut diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia mengatakan BBL itu telah lama dilepasliarkan ke wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran terdakwa MZA adalah mengantar kemudian mengemukakan tiga koper berisi benih lobster untuk James melawan perintah Babang. Dari kerja MZA, beliau mendapat upah Simbol Rupiah 500 ribu per kegiatan.
“Peran terperiksa MIF turut membantu MZA mengantar serta memaparkan BBL di dalam area parkir salah satu Rumah Makan (RM) pada wilayah Neglasari, Daerah Perkotaan Tangerang,” katanya.
Ronald menambahkan, perkara itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia mengumumkan polisi mengungkap perkara ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas informasi tersebut, polisi memantau di salah satu Rumah Makan dalam wilayah Neglasari, juga mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. “Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dalam dapati tiga koli barang yang dimaksud pada dalamnya terdapat koper berisi BBL, dan juga mengamankan MZA juga MIF,” kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan pada kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah lama mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam perkara pengiriman BBL ilegal yang dimaksud polisi menetapkan 25 terperiksa juga sebagian sudah diproses hukum dalam persidangan.
“Para terdakwa memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai wilayah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang dimaksud hendak diselundupkan ke luar negeri,” tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan tindakan hukum itu polisi menyita sebanyak-banyaknya 125.310 ekor BBL jenis mutiara kemudian pasir, dan juga satu unit mobil Innova. “Motif para terperiksa dikarenakan ekonomi, MZA mengaku jikalau berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Simbol Rupiah 500 ribu serta ini aksi yang kedua, yang tersebut pertama pada Juni lalu” terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua terperiksa itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Rupiah 1,5 miliar.
Artikel ini disadur dari Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan





