UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menghasilkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang tersebut pertama melaunching CWLD di dalam seluruh UUS serta Bank Umum Syariah BPD pada tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, kegiatan CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang dimaksud dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia lalu Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang bukan hanya saja memberikan nilai faedah finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang tersebut signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa peserta didik di kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang mana terkumpul akan digunakan untuk menyokong institusi belajar peserta didik melalui acara beasiswa. “Ini merupakan sumbangan nyata UUS Bank Jatim di menyokong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan sektor ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan perniagaan warga untuk modal bidang usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dijalankan untuk mengupayakan UMKM Jatim agar lebih tinggi berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk-produk wakaf uang temporer yang tersebut dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme hasil ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank pada bentuk deposito.






