VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi menyampaikan VA telah terjadi memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang dimaksud diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di dalam bawah umur dan juga atau aborsi yang tiada sesuai ketentuan yang diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di tempat Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang persoalan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang tersebut menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma pada Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah dilakukan melakukan persetubuhan anak di tempat bawah umur lalu aborsi yang digunakan tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan pada wilayah Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah dilakukan melakukan aborsi sebanyak dua kali melawan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan serta melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






