DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada, Langsung Kebut Rapat

JAKARTA – DPR dengan pemerintah setuju membentuk Panitia Kerja ( Panja ) untuk mengkaji Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah . Hal itu disepakati usai Baleg DPR dengan pemerintah menyelenggarakan rapat kerja pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan terdapat 40 orang yang dimaksud menjadi anggota Panja. “Nama-nama anggota Panja telah lama disampaikan untuk Baleg tadi, kami sudah ada menerima nama-nama anggota pajak sebanyak 40 orang,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, di ruang sidang, Rabu (21/8/2024).
Setelah terbentuk, Panja mengadakan rapat untuk menindaklanjuti pembahasan RUU pemilihan gubernur dapat segera berjalan, kemudian akan segera dijadwalkan siang ini pukul 11.00 WIB.
“Ya nanti jam 11.00 rapat. Rapat Panja nanti itu jadwalnya nanti menyesuaikan hanya yang digunakan penting rakernya tutup dulu,” sambungnya.
Awiek mengatakan, dengan disepakatinya jadwal acara tersebut, sebelum menghentikan Raker Baleg DPR, pihaknya memberikan kesempatan terhadap pihak pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang tersebut kemungkinan besar dipandang perlu.
Pemerintah yang pada hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju berhadapan dengan pembentukan Panitia Kerja untuk mengeksplorasi RUU Pilkada.
“Kami dari pemerintah setuju untuk dibentuk Panja lalu pembahasan teknisnya di area tingkat panja, makasih,” kata Tito Karnavian.






