Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Ibukota – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diinformasikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang mana terdampak ke Organisasi Perdagangan Global (WTO).
“Kalau kita masih berikrar untuk sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai mengakibatkan Amerika Serikat ke WTO lantaran yang diwujudkan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu di diskusi “Dinamika serta Perkembangan Planet Terkini: Geopolitik, Keamanan, kemudian Kondisi Keuangan Global” di dalam Jakarta, Minggu.
Namun, yang terbentuk sekarang adalah setiap negara yang terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Amerika Serikat sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang tersebut memberi tawaran tarif 0 persen juga Indonesia yang juga hendak mengirim kelompok negosiasi ke AS, kata ia pada acara yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.
Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Negeri Paman Sam juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang tersebut mirip untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif banyak persen untuk hasil buatan China.
Permintaan Negeri Paman Sam untuk Negara Indonesia untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) di rangka relaksasi tarif impor juga tidaklah sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.
Arrmanatha mengatakan, gugatan dengan ke WTO lebih banyak jitu pada merespons tarif Trump lantaran melibatkan banyak negara senasib. Tindakan kolektif yang dimaksud juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang tersebut mulai goyah ketika ini.
Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi serta merespons tarif impor Negeri Paman Sam harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Awal bulan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang digunakan memberlakukan tarif impor "resiprokal" terhadap puluhan negara di samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang dimaksud terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.
Namun, ke hari tarif resiprokal yang disebutkan semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang tersebut akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.
Meski demikian, Negeri Paman Sam terus meninggal tarif impor untuk barang China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor komoditas Amerika Serikat sampai sebesar 125 persen.
Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO menyalahkan Amerika Serikat di rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang disebutkan oleh sebab itu kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.
Menurut sumber, negara-negara yang tersebut menyalahkan Amerika Serikat pada kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, kemudian Jepang.
Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang di pertempuran dagang dengan AS
Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO






