Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini adalah Nomenklatur Barunya

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju mengakibatkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) untuk disahkan di rapat paripurna. Nomenklatur Wantimpres batal diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan diambil pada raker Baleg DPR RI bersatu Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembikan fraksi yang digunakan ada di dalam DPR RI menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi seusai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi lalu dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di rapat.
Wihadi pun mengajukan permohonan persetujuan para partisipan rapat untuk menyebabkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. “Selanjutnya kami meminta-minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab partisipan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan otoritas ketika mendiskusikan DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres tak jadi diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Mayoritas perwakilan fraksi menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang mana disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan Ketua dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil pada waktu mengeksplorasi DIM 23 ayat 2.
Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, otoritas sudah pernah mengusulkan agar ketua Wantimpres sanggup dijabat secara bergilir”.






